Kamis, 27 Agustus 2009

APAKAH PERBEDAAN MATHALI'' DIAKUI?

Oleh Muhammad Elvi bin Syamsi
Ahad, 15 Desember 2002, 13:10:46 WIB


Segala puji hanya milik Allah, dan shawalat serta salam semoga dianugerahkan kepada nabi kita Muhammad dan Ahlul Bait, serta para sahabat beliau dan orang mengikuti mereka dengan baik.

Soal

Bagaimana sikap kita terhadap penentuan bulan masuknya bulan ramadhan atau masuknya bulan syawal ?

Jawab

Telah berbeda pendapat ulama dalam masalah ini menjadi dua pendapat: Ada yang mengatakan dimanapun terlihat bulan hilal maka kaum muslimin harus puasa semua tanpa melihat kepada perbedaan mathali'. Pendapat kedua: mengakui perbedaan mathali', maka setiap negeri (negara) memiliki hukum tersendiri dan penglihatan tersendiri.

Pandangan syaikh Al Bani lebih cendurung ke pendapat pertama dan ini adalah pendapat jumhur, dan juga dirajih oleh syaikhul Islam Ibnu Tamiyah dan Syaukani dll, sebagaimana tercantum dalam kitab Tamamul Minnah karangan beliau hal : 398.

Cuma beliau mengatakan diakhir tulisannya :
“…. Hal itu meliputi setiap orang yang sampai kepadanya kabar terlihatnya hilal (bulan) dari negeri manapun dan dari daerah manapun tanpa dibatasi oleh jarak tertentu sama sekali, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Tamiyah di fatawa 25/107. dan hal ini merupakan perkata yang mudah sekali pada saat ini sebagaimana yang sama-sama diketahui, akan tetapi hal itu membutuhkan sekali kepada perhatian yang dalam dari negara-negara islam sehingga hal itu bisa terlaksana, insya Allah dan sehingga negara Islam bersatu atas hal itu (menyatukan ru’yah hilal). Sesungguhnya saya memandang terhadap bangsa setiap negara untuk melakukan puasa bersama negaranya, dan tidak berbagi-bagi sehingga sebagian puasa bersama pemerintah dan sebagian tidak, baik puasanya lebih awal atau terlambat, karena dalam hal itu dapat memperluas lingkaran perpecahan di dalam bangsa yang satu, sebagaimana yang terjadi pada sebagian negara negara arab semenjak beberapa tahun, wallahu musta’an. (Tamamul Minnah hal : 398.)

Dari perkataan syaikh bisa kita simpulkan bahwa, syaikh lebih cendrung kepada penyatuan rukyah hilal, apabila itu dilakukan oleh pemerintah sendiri, kalau tidak, maka rakyat mengikuti ketentuan pemerintah agar rakyat itu bisa bersatu.

Dan dibawah ini akan ana cantumkan tulisan Syaikh Abdullah Bassam dari kitab Taudhihul Ahkam syarah kitab Bulughul Maram 3/133 :

......

7. Telah berbeda pendapat ulama dalam masalah :

Jika hilal terlihat di satu negeri dari negeri-negeri, apakah wajib puasa atau ifthar (masuk eid) terhadap seluruh kaum muslimin, atau setiap negeri mempunyai hukum tersendiri dalam masalah (memulai) puasa atau fitri (keluar dari bulan puasa) sesuai dengan mathla’ (tempat terbit) negerinya yang mana dia berada di negeri itu?

Ini tempat perbedaan antara ulama.

Jumhur ulama termasuk diantara mereka dalah Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa apa bila hilal sudah terlihat di suatu negeri maka hukumnya diwajibkan kepada seluruh manusia. Demi mengamalkan sabda rasulullah : jika kalian melihatnya maka puasalah dan jika kalian meliahtnya maka berbukalah (sudahilah puasa)” perkataan ini tertuju kepada seluruh kaum muslimin. Dan tidak perlu dilihat apakah mathali’nya satu atau berbeda.

Dan Imam Syafi’i dan sekelompok salaf mengambil pendapat yang mengatakan hukum ditentukan sesuai dengan perbedaan mathali’, mereka mengatakan : sesungguhnya arahan perkataan itu dalam hadits tersebut adalah hukumnya relatif, sesungguhnya perintah dan fithir diarahkan kepada orang yang ada pada mereka itu hilal (sudah terlihat di mereka) adapun orang yang belum didapatkan di mereka itu hilal maka perintah ini tidak meliputinya kecuali saat ditemukan di mereka. Ini adalah pendapat bisa diakui dari segi dalil nakli dan teori ilmu falak.

Berkata syaikhul Islam : perbedaan mathali’ berdasarkan kesepakan ahli ilmu, jika mathali’ itu sama-sama terlihat maka wajiblah puasa dan kalau tidak, tidak diwajibkan, pendapat ini adalah pendapat yang terkuat bagi mazhab syafi’i dan satu pendapat pada mazhab imam Ahmad.

Berkata syaikh Najib Al Muthi’i, : pendapat yang tidak mengakui adanya perbedaan mathali’, menyelisihi akal, dan nakl. Adapun menyelisihi akal, karena diketahui dari menyelisihinya itu apa yang telah tetap dan mesti diketahui adanya perbedaan waktu. Adapun menyelisihi nakl, karena pendapat itu menyelisih hadits Kuraib di shahih Muslim.

Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ?

Jawabku : Kami melihatnya pada malam Jum’at lalu mereka berpuasa. Ia berkata : Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal). ..... Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami. (sepertinya hadits diringkas oleh pengarang-pentr). Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dan Tirmizi, beliau berkata : perbuatan berdasarkan atas hadits ini bagi ahli ilmu.

Berkata pengarang kitab “Al Zilal” : Ketahuilah dengan yakin bahwa sesungguhnya perkataan yang benar yang diputuskan oleh peneliti dari kalangan ulama atsar dan ahli teori serta ulama ilmu falak, yaitu dengan melihat antara ru’yah dengan lainnya (antara mathali’ ke mathali’ lainnya), kalau seandainya diantara keduanya itu berjarak dua ribu dua ratus duapuluh enam kilo meter (2226 km) atau kurang, maka terhitung satu pada puasa, masuknya idul fitri dan kesatuan mahtali’.

Apabila lebih jauh dari itu maka tidak sah (disatukan), maka bagi setiap negeri mempunyai hukum tersendiri disebabkan perbedaan mathali’, baik itu kejauhan itu bujur timur atau bujur barat, atau lintang utara atau lintang selatan, baik dibawah satu pemerintahan atau tidak, satu wilayah atau tidak. Dan inilah yang sesuai dengan nash syar’i serta ilmu falak. Dan dengan perkataan ini maka habislah kesulitan dan permasalahan, wallahu ‘alam.

Adapun majlis Lembaga ulama besar Arab Saudi, mereka memutuskan dengan keputusan mereka nomor 2 dengan kesepatan, ringkasannya : “Setelah majlis mempelajari permasalahan dan terjadinya diskusi dalam masalah ini maka diputuskan sebagai berikut : Pertama : perbedaan mathali’ hilal merupakan dari perkara yang diketahui secara mutlak baik menurut yang tampak atau akal, dan tidak ada seorangpun yang menyelisihinya, hanya saja terjadi perbedaan ulama dalam masalah apakah (perbedaan) mathali’ itu diakui atau tidak.

Kedua : masalah pengakuan terhadap perbedaan mathali’ atau tidak diakuinya merupakan masalah teori yang boleh ijtihad dalamnya. Dan perbedaan dalam salah ini terjadi dari roang-orang yang memilik kedudukan dalam ilmu dan agama. Perbedaan ini merupakan perbedaan yang dibolehkan, telah berbeda pendapat ulama dalam masalah ini kepada dua pendapat : Diantara mereka ada yang berpendapat mengakui perbedaan mathali’. Diantara mereka ada yang berpendapat tidak mengakuinya. Setiap kelompok berargumen dengan bebarapa dalil. Dan di waktu membahas permasalahan ini di Majlis Lembaga Kibar Ulama’ dan melihat kepada faktor-faktor tertentu yang ditakar oleh lembaga tersebut, dan sungguh telah berjalan semenjak agama ini tersebar selama empat belas abad, dan kita tidak mengetahui suatu masa dalam 14 abad itu penyatuan hari besar islam berdasarkan satu rukyah (penglihatan kepada hilal), maka anggota-anggota lembaga memutuskan untuk membiarkan permasalahan ini seperti apa adanya, dan bahwasanya setiap negara muslim memilik hak itu memilih apa yang ia lihat (rasa kuat) melalui ulama-ulama mereka dari kedua pendapat yang diisyaratkan tadi.

Adapun menggantungkan penetapan bulan dengan hisab (hitungan ilmu falak bukan dengan rukyah) maka sungguh telah sepakat (berijma’) anggota lembaga atas ketidak diakuinya hal itu. Wabillahi taufiq. (Akhir dari keputusan). wallahu 'alam

diunduh dari : http://blogger-pesta.blogspot.com/2009/08/artikel-ramadhan-dan-referensi-puasa-di.html

ANCAMAN BAGI ORANG YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN DENGAN SENGAJA

Oleh

Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly

Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid


SHIFATI SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN


Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dhahaya[1], membawaku ke satu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata, "Naik". Aku katakan, "Aku tidak mampu". Keduanya berkata, 'Kami akan memudahkanmu'. Akupun naik hingga sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang keras. Akupun bertanya, 'Suara apakah ini?'. Mereka berkata, 'Ini adalah teriakan penghuni neraka'. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya, 'Siapa mereka?' Keduanya menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka.[2] ." [Riwayat An-Nasa'i dalam Al-Kubra sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 4/166 dan Ibnu Hibban (no.1800-zawaidnya) dan Al-Hakim 1/430 dari jalan Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Salim bin 'Amir dari Abu Umamah. Sanadnya Shahih]

Adapun hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa berbuka satu hari saja pada bulan Ramadhan dengan sengaja, tidak akan bisa diganti walau dengan puasa sepanjang zaman kalau dia lakukan"

Hadits ini lemah, tidak shahih. Pembahasan hadits ini secara rinci akan di bahas di akhir kitab ini.


Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.


Foote Note.

  1. Yakni : dua lenganku
  2. Sebelum tiba waktu berbuka puasa

diunduh dari : http://blogger-pesta.blogspot.com/2009/08/artikel-ramadhan-dan-referensi-puasa-di.html